Ada pula adagium hukum yang diterapkan dalam peraturan perundang-undangan, yakni adagium Unus Testis Nullus Testis yang berarti satu orang saksi bukanlah saksi
Ada pula adagium hukum yang diterapkan dalam peraturan perundang-undangan, yakni adagium Unus Testis Nullus Testis yang berarti satu orang saksi bukanlah saksi
Ada pula adagium hukum yang diterapkan dalam peraturan perundang-undangan, yakni adagium Unus Testis Nullus Testis yang berarti satu orang saksi bukanlah saksi